Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai polemik di masyarakat terkait Eyang Subur. Dalam konferensi persnya, MUI menegaskan mengenai keberadaan Eyang Subur dan istrinya, serta praktek perdukunan yang diyakini telah dilakukan oleh pria yang berusia 70 tahun itu.
“Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksian sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan,” tutur KH Dr Ma’ruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013) seperti dirilis laman Kompas.Pihak Eyang Subur sendiri merasa keberatan dengan pernyataan resmi dari MUI tersebut. Bahkan, pengacara Eyang Subur juga menuduh jika MUI bersikap tidak netral dalam mengambil keputusan.
“Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-’adah tawathu ‘uhum ‘ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan,” lanjutnya.
“Hasil investigasi MUI itu terlalu tergesa-gesa. Itu tidak netral,” kata pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah saat dihubungi Senin (22/4/2013).Lalu, bagaimana tanggapan MUI terhadap sikap pihak Eyang Subur?
“Tidak ada unsur paksaan, kami hanya meluruskan agama dan akidah. Kalau pun ada, itu sebatas permintaan, bukan paksaan,” tandas KH Dr Ma’ruf Amin.Tak hanya itu, MUI secara tegas meminta Eyang Subur agar segera bertobat, jika tidak, pihak MUI pun tak segan-segan akan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Selain itu MUI juga diminta untuk menceraikan 4 istrinya.
“Saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. MUI minta saudara Subur bertobat dengan cara menceraikan istri ke lima dan seterusnya. Yang kedua, menghentikan perdukunan dan peramalan,” tutur KH Dr Ma’ruf Amin.
“Kalau ternyata bapak Subur tidak mau bertobat, akan kami sampaikan ke pihak berwajib, terserah akan seperti apa. Kewenangan MUI hanya sampai di sini saja,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar