Catching Fire

Sabtu, 23 Februari 2013

Anas Urbaning akhir nya di tetapkan sebagai Tersangka

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan suap proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2). Hampir bersamaan dengan penetapan tersebut, Anas memasang status baru pada Blackberry Messenger-nya dengan tulisan "Nabok Nyilih Tangan".
Makna bebas kalimat tersebut kira-kira adalah menabok (menampar) dengan meminjam tangan orang lain. Belum diketahui apa maksud Anas menulis status tersebut dan apakah status itu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atau tidak. Meski demikian siapa yang menabok dan tangan siapa yang dipinjam, cuma Anas yang mengerti maksudnya.

Anas ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, (22/2). Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Maka ditetapkan AU (Anas Urbaningrum), mantan anggota DPR, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin. KPK menyatakan semua pimpinan lembaga anti-rasuah telah menyepakati surat penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Anas, kala menjabat anggota DPR.

"Sprindik yang menetapkan Anas sebagai tersangka itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sementara "draft" sprindik ditandatangani oleh lima orang pimpinan KPK," katanya.

Sangkaan yang diberikan kepada Anas adalah mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman penjara pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam kasus ini KPK tidak hanya berhenti pada tersangka Anas, tapi KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan pihak lain penerima gratifikasi proyek Hambalang tersebut. KPK juga mengusut pemberi hadiah kepada penyelenggara negara yang tersangkut proyek bernilai Rp2,5 miliar itu.

"Yang dapat dipastikan KPK masih mendalami kasus Hambalang. Nah, siapa yang memberi tentu nanti kita akan telusuri lebih jauh," kata Johan.

Sementara itu Anas Urbaningrum belum berhasil dimintai keterangan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurut Sekretaris pribadi Anas, Hutomo bahwa Anas akan menanggapi status tersangka Hambalang hari ini, Sabtu (23/2).

"Besok, bapak (Anas) akan konferensi pers di DPP (Demokrat), siang hari. Pertanyaan dan segala macamnya bisa disampaikan besok, pernyataan saya mewakili ketua umum (Anas)," kata  Hutomo di depan pintu rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2).

Hutomo mengatakan istri Anas, Athiyyah Laila tegar mengetahui status suaminya dalam perkara Hambalang. "Pak Anas ada di rumah, bersama anak dan keluarga. Kondisi sehat, saya rasa ibu Tya (istri Anas) sangat tegar," ujar Hutomo.

Dia meminta, para jurnalis yang sudah memenuhi kawasan sekitar rumah Anas agar pulang. Mengingat, akses jalan di kawasan tersebut adalah jalur utama yang digunakan warga.

"Rekan-rekan wartawan untuk pulang karena situasi jalan di sekitar rumah sangat sempit dan padat dan salah satu jalan lalulintas yang di pakai warga," jelasnya.

Dengan banyaknya wartawan yang  terus memenuhi kediaman Anas, dia mengaku kalau bisa mengganggu warga. Sehingga, justru warga tidak memberi simpati.

Sebelumnya setahun lalu, tepatnya 9 Maret 2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di Tugu Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.

Sementara itu salah satu kuasa hukum Anas, Carrel Ticulu mengatakan, Anas merupakan korban politisasi dari KPK.

"Menurut saya, ini politis," ujar Carrel, Jumat (22/2).

Carrel membeberkan beberapa kejanggalan yang terjadi di tubuh KPK. Di antaranya, kata dia, bocornya draf Sprindik yang notabene adalah rahasia, namun kenyataannya dapat diketahui oleh masyarakat luas. "Dimulainya dari sprindik, sudah tampak terang benderang (politisasi)," tegasnya.

Namun pernyataan penetapan Anas adalah pesanan dibantah KPK. Johan Budi mengatakan, penetapan seseorang jadi tersangka bukan karena imbauan atau pesanan. Tapi bagaimana penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Johan menegaskan, proses penyelidikan untuk Anas telah dimulai sejak tahun 2012. Johan pun mengimbau kepada pihak eksternal KPK untuk tidak mengaitkan penetapan kasus Anas ini dengan Partai Politik atau dengan urusan politik.

"Kenapa baru ditetapkan sebagai tersangka, saya kira baru sekarang ditemukan dua alat bukti itu. Bukan karena pesanan atau intervensi," kata Johan.

Anas terakhir diperiksa sebagai saksi pada Rabu 4 Juli 2012. Dalam kesaksiannya itu, Anas membantah tentang pertemuannya dengan orang dari konsorsium pemenang lelang proyek tersebut PT Adhi Karya. Sebeb sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.

Nazaruddin berkali-kali mengungkapkan ada penyerahan uang Rp100 miliar dari PT Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekatnya, Machfud Suroso, yang juga Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang.

Imbalan itu merupakan balas jasa karena mengusahakan kemenangan Adhi Karya dalam tender pada akhir 2010. Adhi dibantu setelah PT Duta Graha Indah, kontraktor proyek Wisma Atlet di Palembang tidak sanggup menggelontorkan dana untuk membiayai pemenangan Anas dalam kongres pada akhir Mei 2010 di Bandung.

Anas juga disebut Nazaruddin menerima mobil Toyota Harrier dari kontraktor PT Adhi Karya senilai Rp800 juta untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Tapi Anas juga sudah membantah keterangan tersebut melalui pengacaranya Firman Wijaya. Mobil itu menurut Firman dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010.

Dicegah ke Luar Negeri

Selain ditetapkan tersangka, KPK juga sudah melayangkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Anas, ke Ditjen Imigrasi.  Anas dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Kita uda kirim surat pencegahaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian keluar negeri selama 6 bulan terhitung mulai hari ini (kemarin)," kata Johan Budi.

Sesuai dengan mekanisme di KPK, KPK juga akan melakukan pelacakan aset terhadap harta Anas Urbaningrum.

"Yang biasa dilakukan oleh KPK adalah melakukan pelacakan aset dan meminta surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka atau tidak. Langkah ini juga akan ditempuh oleh penyidik KPK," ungkap Johan.

Harus Mundur

Penetapan Anas tersangka langsung direspon oleh Dewan Pembina Partai Demokrat. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan dewan kehormatan partai segera memproses putusan KPK tersebut.

"Dewan kehormatan akan langsung menentukan sikap. Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan, nanti mereka yang menentukan," kata Marzuki, kemarin.

Menurut Marzuki, berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat, sudah sepatutnya Anas segera meninggalkan kursi ketua umum. "Ya sesuai pakta integritas harus mundur," ujarnya.

Senada dengan itu  Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan  Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu merupakan konsekuensi adanya penandatangan Pakta Integritas partai berlambang Mercy tersebut.

"Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya) merupakan sebuah konsekuensi," kata Max.

Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi.

Sementara itu sesuai dengan  pakta integritas Anas harus mundur, sejumlah loyalis pun siap mengikuti jejak Anas mundur dari jabatan penting di partai.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PD Cilacap dan pengunduran diri akan segera saya layangkan kepada DPP," kata Ketua DPC PD Cilacap, Tri Dianto, kemarin.

Tri sejak awal mendukung Anas. Dia memberikan dukungan kepada Anas di Kongres PD tahun 2010 silam.

"Saya akan memegang teguh pernyataan saya, kalau Mas Anas tersangka saya akan mengundurkan diri," tegasnya. (tmp/mrd/kom/net)

http://www.haluankepri.com/nasional/42685-akhirnya-anas-tersangka-kasus-hambalang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar