Bagi kebanyakan orang, asuransi adalah
metode yang paling praktis untuk menangani resiko besar. Asuransi adalah
pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian
pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan. Biasanya asuransi
yang umum kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan
karakteristik: penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga,
resiko transfer, serta ganti rugi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi asuransi:
# KHOIRIL ANWAR
Asuransi adalah salah satu cara bagi
pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin
terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk
mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita
oleh pelaku bisnis bisa diperkecil
# MAMAT RUHIMAT
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak
atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung
# UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
# WILLET
Asuransi adalah alat sosial untuk
pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan
dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada
seseorang atau kelompok orang.
# KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung
dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian
kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan
disengaja.
# KUHP pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang tak
tertentu
# EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi adalah pengelolaan kerugian
melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju
untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk
memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk
menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko
# SAFIR SENDUK
Asuransi adalah janji yang diberikan oleh
perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai nasabahnya
mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan
mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar