Catching Fire

Rabu, 06 Maret 2013

Makalah Asuransi 2

BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi sangatlah bijak jika kita dapat melakukan suatu tindakan untuk dapat melindungi diri kita, barang berharga yang ada pada kehidupan harian kita, demikian juga orang yang kita sayangi dari hal-hal yang tidak dapat diduga, Salah satu cara perlindungan tadi yaitu dapat berupa Asuransi, yaitu adanya dua pihak yang terlibat didalamnya, yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya. Dewasa ini telah banyak berdiri perusahaan asuransi yang telah menjamin pertanggungan atas kerugian ataupun kerusakan-kerusakan yang ditanggungkan oleh pihak penanggung. Salah satu dari perusahaan asuransi tersebut adalah PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang perlindungan jiwa dan kecelakaan kenderaan serta perlindungan terhadap kerusakan bangunan. Dari penjelasan singkat diatas kami sebagai penulis melakukan suatu penelitian langsung ke lapangan yaitu keperusahaan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berada di Komp. Rukan Pemuda Mas Blok A Kav A 5, jalan Pemuda No. 150 Semarang. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Prosedur pendafataran Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 2. Apa yang dijamin perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 3. Bagaimana cara penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung? 4. Bagaimana besaran Penggantian Uang Pertanggungan (UP)? 5. Bagaimana klaim asuransi yang dilakukan oleh seorang tertanggung? C. Tujuan Penelitian Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Prosedur pendafataran Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 2. Untuk mengetahui apa-apa saja yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 3. Untuk lebih memahami bagaimana cara penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung? 4. Untuk mengetahui bagaimana besaran Penggantian Uang Pertanggungan (UP)? 5. Untuk lebih mengetahui bagaimana klaim asuransi yang dilakukan oleh seorang tertanggung di perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? D. Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian yang dilakukan adalah: 1. Bagi penulis manfaatnya adalah untuk mengaplikasikan materi pembelajaran yang dipelajari dalam Mata Kuliah Hukum Asuransi terhadap prakteknya secara lansung 2. Bagi para civitas akademis untuk lebih mengerti lagi tentang seluk-beluk dari Asuransi. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Asuransi Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi. Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10. Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan Polis. Menurut pasal 304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi b. Nama tertanggung c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi f. Premi asuransi B. Tujuan Asuransi Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya. Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu. Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Perjanjian asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian kepada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Didalam asuransi, setiap waktu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan bahwa kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Dari segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga Asuransi bertujuan untuk membagi resiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Dari segi Kemasyarakatan Asuransi bertujuan untuk menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan untuk meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi. C. Jenis-jenis Asuransi Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah: 1. Asuransi terhadap kebakaran 2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian 3. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa ) 4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan 5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) 2. Asuransi Jiwa Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). 3. Asuransi Sosial Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial. BAB III METODE PENELITIAN Penulis dan sebagai peneliti dalam hal ini melakukan penelitian dengan menggunakan metode Penelitian Self-report Research. Dalam penelitian self-report, informasi dikumpulkan oleh penulis yang juga berfungsi sebagai peneliti. Dalam penelitian ini, penelitian dianjurkan menggunakan teknik observasi secara langsung yaitu, objek yang diteliti dikunjungi dan dilihat kegiatannya dalam situasi yang alami. Tujuan observasi secara langsung adalah untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Dalam penelitian Self-report, peneliti juga dianjurkan menggunakan alat bantu lain untuk memperoleh data, misalnya dengan catatan, kamera dan rekaman. Yang perlu diperhatikan oleh para peneliti yang menggunakan model Self-report adalah bahwa dalam menggunakan metode observasi dalam melakukan wawancara, para peniliti harus dapat menggunakan seacara simultan untuk memperoleh data yang maksimal. BAB IV PEMBAHASAN A. Prosedur pendafataran Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kendaraan atau bangunan pada perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Menghubungi perusahaan asuransi atau mengisi formulir asuransi yang disediakan oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia 2. Petugas asuransi melakukan survey akan objek yang akan ditanggunkan, yang dalam hal ini adalah kenderaan atau bangunan. Pada survey tersebut akan dilihat antara lain, tentang: a. Penggunaan objek yang diasuransikan b. Jenis objek c. Harga tanggungan d. Bila yang diasuransikan adalah bangunan maka akan dilihat keadaan sekeliling bangunan yang diasuransikan 3. Berdasarkan hasil survey, maka perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia akan membuat keputusan tentang: a. Setuju atau tidaknya atas pertanggungan tersebut b. Besar premi yang harus dibayar oleh tertanggung 4. Setelah itu barulah Polis dan kwintansi dibuat B. Yang dijamin perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan atau ganti rugi terhadap kenderaan. Resiko-resiko yang dijamin dalam Polis asuransi kenderaan tersebut terbagi dalam dua paket jaminan. Tabel 1. Lingkup Jaminan (penjelasan, lihat Lampiran) Paket Lingkup jaminan Comprehensive Comprehensive+ SRCCTS+ Act of God+TP +PA*) +ME*) TLO Total Loss Only+ SRCCTS+ Act of God+TP +PA*) +ME*) *) PA dan Medical reimbursement berlaku untuk pengemudi dan penumpang, jumlah penumpang dihitung berdasarkan maksimum kapasitas normal tempat duduk kenderaan C. Cara Penentuan Pembayaran Premi Tabel 2. Suku Premi Asuransi (penjelasan, lihat Lampiran) Harga Kenderaan (Rp) Comprehensive Usia 0-3 Tahun TLO Tambahan Premi TPL, PA dan ME Usia 0-3 Tahun Usia 3-10 Tahun Ia 0-75.000.000 3,24% 0,75% Penambahan premi hingga 20% dari premi dasar sesuai dengan usia, jenis dan merek kenderaan Rp. 111.000,- Ib 75.000.001-150.000.000 2,45% 0,77% Rp. 111.000,- II 150.000.001-300.000.000 1,92% 0,65% Rp. 111.000,- III 300.000.001-500.000.000 1,83% 0,63% Rp. 111.000,- IV 500.000.001-800.000.000 1,76% 0,63% Rp. 111.000,- D. Besaran Penggantian Uang Pertanggungan (UP) Meninggal dunia Penggantian sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) Cacat tetap total penggantian diberikan sesuai table skala manfaat dalam Polis hingga maksimal 100% Uang Pertanggungan (UP) Santunan biaya pemakaman sebesar USD. 1.000,- 2,5% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga limit USD. 10.000,- Tabel 3. Contoh kategori berdasarkan besarnya jaminan Uang Pertanggungan Jumlah UP Premi jaminan A*) dan B*) saja Tambahan Rate Premi MR (D) USD. 100.000,- USD. 150,- 2,55% USD. 250.000,- USD. 375,- Rp. 1 Milyar Rp. 1.500.000,- A*) = Meninggal dunia karena kecelakaan B*) = Cacat tetap total yang disebabkan karena kecelakaana E. Klaim asuransi Jika suatu evenemen telah terjadi maka selayaknya pihak tertanggung melakukan tindakan pengklaiman atas objek asuransi tersebut kepada pihak penanggung, yang dimana pihak tertanggung dalam penelitian ini yaitu PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia. Adapun cara pengklaiman adalah: 1. Memberikan laporan melalui telepon 1×24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung 2. Surat pengajuan klaim 3. Estimasi klaim yang diajukan 4. Bila diperlukan perusahaan asuransi, dalam hal ini PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian. Pada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia kami sebagai peneliti tidak memperoleh data klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi, yang diakrenakan perusahaan asuransi ini merahasiakan data klaim tersebut untuk menghindari adanya persaiangan atau kecurangan dari individu ataupun perusahaan arusansi lain. BAB V KESIMPULAN Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi kendaraan dan bangunan adalah : seluruh individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan dapat menjadi nasabah, yaitu : – Pemilik obyek asuransi – Penyewa obyek asuransi – Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit Obyek Pertanggungan Dalam Asuransi Kendaraan dan Bangunan Obyek yang dipertanggungkan adalah bangunan dan kendaraan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment, perabotan rumah tangga, mobil . Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kendaraan dan Bangunan: a. Penggunaan objek yang diasuransikan b. Jenis objek c. Harga tanggungan d. Bila yang diasuransikan adalah bangunan maka akan dilihat keadaan sekeliling bangunan yang diasuransikan Untuk Asuransi Kendaraan dan Bangunan, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai Kendaraan dan Bangunan yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai kendaraan dan bangunan pada saat ini, Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah.
BAB VI DAFTAR PUSTAKA - Kitab Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso, D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2004. - Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht, 1953 LAMPIRAN 1. Penjelasan singkat tentang Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama Indonesia 2. Penjelasaan tentang Produk-produk Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama Indonesia 3. Berkas penetapan besaran premi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar