BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kecelakaan dapat terjadi
dimana saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi sangatlah bijak jika kita
dapat melakukan suatu tindakan untuk dapat melindungi diri kita, barang
berharga yang ada pada kehidupan harian kita, demikian juga orang yang
kita sayangi dari hal-hal yang tidak dapat diduga, Salah satu cara
perlindungan tadi yaitu dapat berupa Asuransi, yaitu adanya dua pihak
yang terlibat didalamnya, yang satu sanggup menanggung atau menjamin,
bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin
akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum
tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya.
Dewasa ini telah banyak berdiri perusahaan asuransi yang telah menjamin
pertanggungan atas kerugian ataupun kerusakan-kerusakan yang
ditanggungkan oleh pihak penanggung. Salah satu dari perusahaan asuransi
tersebut adalah PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT. Asuransi
Allianz Utama Indonesia adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam
bidang perlindungan jiwa dan kecelakaan kenderaan serta perlindungan
terhadap kerusakan bangunan. Dari penjelasan singkat diatas kami
sebagai penulis melakukan suatu penelitian langsung ke lapangan yaitu
keperusahaan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berada di Komp.
Rukan Pemuda Mas Blok A Kav A 5, jalan Pemuda No. 150 Semarang. B.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana Prosedur pendafataran Asuransi pada
perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 2. Apa yang
dijamin perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 3.
Bagaimana cara penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung? 4.
Bagaimana besaran Penggantian Uang Pertanggungan (UP)? 5. Bagaimana
klaim asuransi yang dilakukan oleh seorang tertanggung? C. Tujuan
Penelitian Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah 1. Untuk
mengetahui lebih lanjut tentang Prosedur pendafataran Asuransi pada
perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia? 2. Untuk
mengetahui apa-apa saja yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi PT.
Asuransi Allianz Utama Indonesia? 3. Untuk lebih memahami bagaimana cara
penentuan pembayaran premi oleh Sitertanggung? 4. Untuk mengetahui
bagaimana besaran Penggantian Uang Pertanggungan (UP)? 5. Untuk lebih
mengetahui bagaimana klaim asuransi yang dilakukan oleh seorang
tertanggung di perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia?
D. Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian yang dilakukan adalah:
1. Bagi penulis manfaatnya adalah untuk mengaplikasikan materi
pembelajaran yang dipelajari dalam Mata Kuliah Hukum Asuransi terhadap
prakteknya secara lansung 2. Bagi para civitas akademis untuk lebih
mengerti lagi tentang seluk-beluk dari Asuransi. BAB II TINJAUAN
PUSTAKA A. Pengertian Asuransi Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu
peristiwa yang tak tertentu.” Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam
bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan
dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin
akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang
belum jelas. D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance
menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is
to do with risk). Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam
bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko
(transfer of risk) disebut asuransi. Berdasaarkan pengertian pasal 246
KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: 1. Pihak
tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada
pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur 2. Pihak
penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga
berhasil 3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.
Pengaturan Asuransi pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD) buku I title 9 dan 10 dan buku II title 9 dan 10.
Selanjutnya untuk dapat melihat terjadinya dan cara mengadakan asuransi
sesuai dengan pasal 225 KUHD maka dapatlah ditentukan bahwa semua
asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan
Polis. Menurut pasal 304 KUHD, Polis asuransi jiwa memuat: a. Hari
diadakan asuransi b. Nama tertanggung c. Nama orang yang jiwanya
diasuransikan d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen e. Jumlah asuransi
f. Premi asuransi B. Tujuan Asuransi Menurut Prof. Ny. Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan,
pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan
peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang
mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam
hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung
resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada
satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan
dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu
kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani
menanggungnya. Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A.
Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut
penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja
dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan
mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu. Para
penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan
mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena
itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian
banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang
dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
Perjanjian asuransi ini mempunyai tujuan untuk menggantikan kerugian
kepada tertanggung, jadi tertanggung harus dapat menunujukkan bahwa dia
menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Didalam asuransi,
setiap waktu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung
yang hanya bermaksud menyingkirkan suatu kerugian saja dan mengharapkan
suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang
penting ialah bahwa tertanggung harus mempunyai kepentingan bahwa
kerugian untuk mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan
menimpanya. Dari segi Hukum Asuransi bertujuan memindahkan resiko yang
dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Dari segi Ekonomi Asuruansi bertujuan untuk mengurangi ketidak pastian
dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam
rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuannya. Dari Tata Niaga
Asuransi bertujuan untuk membagi resiko yang dihadapi kepada semua
peserta program asuransi. Dari segi Kemasyarakatan Asuransi bertujuan
untuk menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta
program asuransi Dari segi Matematis Asuransi bertujuan untuk meramalkan
besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu dipakai
sebagai dasar untuk mebagi resiko kepada pesert program asuransi. C.
Jenis-jenis Asuransi Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang
lima macam asuransi ialah: 1. Asuransi terhadap kebakaran 2. Asuransi
terhadap bahaya hasil-hasil pertanian 3. Asuransi terhadap kematian
orang ( Asuransi jiwa ) 4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan
perbudakan 5. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan
disungai-sungai Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga
kategori, yaitu: 1. Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta
benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung
jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2. Asuransi Jiwa Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara
orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang
diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti
kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat
diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan
resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil
terjadi). 3. Asuransi Sosial Adalah program asuransi wajib yang
diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan
tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat
dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial. BAB III
METODE PENELITIAN Penulis dan sebagai peneliti dalam hal ini
melakukan penelitian dengan menggunakan metode Penelitian Self-report
Research. Dalam penelitian self-report, informasi dikumpulkan oleh
penulis yang juga berfungsi sebagai peneliti. Dalam penelitian ini,
penelitian dianjurkan menggunakan teknik observasi secara langsung
yaitu, objek yang diteliti dikunjungi dan dilihat kegiatannya dalam
situasi yang alami. Tujuan observasi secara langsung adalah untuk
mendapatkan informasi yang sesuai dengan permasalahan dan tujuan
penelitian. Dalam penelitian Self-report, peneliti juga dianjurkan
menggunakan alat bantu lain untuk memperoleh data, misalnya dengan
catatan, kamera dan rekaman. Yang perlu diperhatikan oleh para
peneliti yang menggunakan model Self-report adalah bahwa dalam
menggunakan metode observasi dalam melakukan wawancara, para peniliti
harus dapat menggunakan seacara simultan untuk memperoleh data yang
maksimal. BAB IV PEMBAHASAN A. Prosedur pendafataran
Asuransi pada perusahaan Asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap
asuransi kendaraan atau bangunan pada perusahaan asuransi PT. Asuransi
Allianz Utama Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Menghubungi
perusahaan asuransi atau mengisi formulir asuransi yang disediakan oleh
PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia 2. Petugas asuransi melakukan
survey akan objek yang akan ditanggunkan, yang dalam hal ini adalah
kenderaan atau bangunan. Pada survey tersebut akan dilihat antara lain,
tentang: a. Penggunaan objek yang diasuransikan b. Jenis objek c. Harga
tanggungan d. Bila yang diasuransikan adalah bangunan maka akan dilihat
keadaan sekeliling bangunan yang diasuransikan 3. Berdasarkan hasil
survey, maka perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
akan membuat keputusan tentang: a. Setuju atau tidaknya atas
pertanggungan tersebut b. Besar premi yang harus dibayar oleh
tertanggung 4. Setelah itu barulah Polis dan kwintansi dibuat
B. Yang dijamin perusahaan asuransi PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan atau ganti rugi
terhadap kenderaan. Resiko-resiko yang dijamin dalam Polis asuransi
kenderaan tersebut terbagi dalam dua paket jaminan. Tabel 1. Lingkup
Jaminan (penjelasan, lihat Lampiran) Paket Lingkup jaminan Comprehensive
Comprehensive+ SRCCTS+ Act of God+TP +PA*) +ME*) TLO Total Loss Only+
SRCCTS+ Act of God+TP +PA*) +ME*) *) PA dan Medical reimbursement
berlaku untuk pengemudi dan penumpang, jumlah penumpang dihitung
berdasarkan maksimum kapasitas normal tempat duduk kenderaan C. Cara
Penentuan Pembayaran Premi Tabel 2. Suku Premi Asuransi (penjelasan,
lihat Lampiran) Harga Kenderaan (Rp) Comprehensive Usia 0-3 Tahun TLO
Tambahan Premi TPL, PA dan ME Usia 0-3 Tahun Usia 3-10 Tahun Ia
0-75.000.000 3,24% 0,75% Penambahan premi hingga 20% dari premi dasar
sesuai dengan usia, jenis dan merek kenderaan Rp. 111.000,- Ib
75.000.001-150.000.000 2,45% 0,77% Rp. 111.000,- II
150.000.001-300.000.000 1,92% 0,65% Rp. 111.000,- III
300.000.001-500.000.000 1,83% 0,63% Rp. 111.000,- IV
500.000.001-800.000.000 1,76% 0,63% Rp. 111.000,- D. Besaran
Penggantian Uang Pertanggungan (UP) Meninggal dunia Penggantian
sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) Cacat tetap total penggantian
diberikan sesuai table skala manfaat dalam Polis hingga maksimal 100%
Uang Pertanggungan (UP) Santunan biaya pemakaman sebesar USD. 1.000,-
2,5% dari Uang Pertanggungan (UP) hingga limit USD. 10.000,- Tabel
3. Contoh kategori berdasarkan besarnya jaminan Uang Pertanggungan
Jumlah UP Premi jaminan A*) dan B*) saja Tambahan Rate Premi MR (D) USD.
100.000,- USD. 150,- 2,55% USD. 250.000,- USD. 375,- Rp. 1 Milyar Rp.
1.500.000,- A*) = Meninggal dunia karena kecelakaan B*) = Cacat tetap
total yang disebabkan karena kecelakaana E. Klaim asuransi Jika
suatu evenemen telah terjadi maka selayaknya pihak tertanggung melakukan
tindakan pengklaiman atas objek asuransi tersebut kepada pihak
penanggung, yang dimana pihak tertanggung dalam penelitian ini yaitu PT.
Asuransi Allianz Utama Indonesia. Adapun cara pengklaiman adalah: 1.
Memberikan laporan melalui telepon 1×24 jam, disusulkan dengan laporan
tertulis serta melengkapi dokumen pendukung 2. Surat pengajuan klaim 3.
Estimasi klaim yang diajukan 4. Bila diperlukan perusahaan asuransi,
dalam hal ini PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia menunjuk “Lost
Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian. Pada PT.
Asuransi Allianz Utama Indonesia kami sebagai peneliti tidak memperoleh
data klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan
asuransi, yang diakrenakan perusahaan asuransi ini merahasiakan data
klaim tersebut untuk menghindari adanya persaiangan atau kecurangan dari
individu ataupun perusahaan arusansi lain. BAB V
KESIMPULAN Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan,
maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi nasabah dalam asuransi
kendaraan dan bangunan adalah : seluruh individu atau badan usaha yang
memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan dapat menjadi
nasabah, yaitu : – Pemilik obyek asuransi – Penyewa obyek asuransi
– Bank / Lembaga Keungan Pemberi Kredit Obyek Pertanggungan Dalam
Asuransi Kendaraan dan Bangunan Obyek yang dipertanggungkan adalah
bangunan dan kendaraan, dengan contoh: rumah tinggal, maupun pabrik
beserta isinya seperti contohnya mesin dalam pabrik, office, equipment,
perabotan rumah tangga, mobil . Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi
Besarnya Premi dan Tarif untuk Asuransi Kendaraan dan Bangunan: a.
Penggunaan objek yang diasuransikan b. Jenis objek c. Harga tanggungan
d. Bila yang diasuransikan adalah bangunan maka akan dilihat keadaan
sekeliling bangunan yang diasuransikan Untuk Asuransi Kendaraan dan
Bangunan, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang
menjelaskan mengenai Kendaraan dan Bangunan yang akan diasuransikan.
Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai kendaraan dan
bangunan pada saat ini, Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan
meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ
akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah.
BAB VI DAFTAR PUSTAKA - Kitab Undang-undang Hukum Dagang - Prakoso,
D. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2004. -
Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht, 1953 LAMPIRAN 1. Penjelasan
singkat tentang Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama Indonesia 2.
Penjelasaan tentang Produk-produk Perusahaan Asuransi PT. Allianz Utama
Indonesia 3. Berkas penetapan besaran premi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar