Kementerian Sosial (Kemensos) |
- Kementerian Sosial (dahulu Departemen Sosial, disingkat Depsos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. KEMENSOS atau Kementerian Sosial
Republik Indonesia adalah pelayanan pemerintah di Indonesia mengawasi
urusan sosial dengan tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang sosial. Kementerian Sosial sebelumnya terdaftar sebagai
Departemen Sosial (DEPSOS). KEMENSOS berbasis di Jakarta dan
kantor pusatnya adalah Jl Salemba Raya No 28 Jakarta 10430. Departemen
Sosial Republik Indonesia dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos) sejak
22 Oktober 2009 dipimpin oleh Salim Assegaf Al Jufri. Menteri dibantu
oleh 1 Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal 1, 1 Badan dan 3
direktorat. Kementerian Sosial memiliki visi Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia. Kementerian Sosial menjamin
kesejahteraan seluruh kehidupan setiap warga negara Indonesia untuk
hidup lebih baik.
Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) - Pembentukan kementerian
dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara
tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian
tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat
diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran
kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan
agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah
kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian
tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara
khusus.
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami
berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama,
dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian
sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari
yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum
akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah
maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu
mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era
Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik,
yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam
memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik
yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai
silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan
empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia
didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau
dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni
Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak
mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang
berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan
adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri
koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara"
dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47
Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi
"kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses
pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet
Indonesia Bersatu II.
VISI :
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama
periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang
ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar
dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan
penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak
telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi
terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran
ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana
meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap
penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya.
Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun
2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di
atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs
yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen
kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
MISI :
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut :
- Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
- Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
- Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan, jaminan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka
di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Januari 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Sosial (Kemensos) di Lowongan kerja Terbaru posisi : TIM REAKSI CEPAT (TRC)
Pada hari ini bulan Januari 2015 Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan kerja Terbaru 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos)
Posisi Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos) :
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC)
KEMENTERIAN SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
maka Kementerian Sosial RI pada tahun 2015 akan melaksanakan rekrutmen
calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial yang akan
bertugas untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan Penyandang
Masalah kesejahteraan Sosial diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia
Terlantar, Korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Korban
Perdagangan Manusia, Gelandangan Pengemis dan Penyandang Tuna Sosial
lainnya.
Layanan penjangkauan dan pendampingan pada PMKS tersebut membutuhkan
SDM yang memiliki kapasitas, kompetensi , pemahaman tentang pekerjaan
sosial, serta kemampuan melakukan koordinasi dan membangun kemitraan
dengan stakeholders terkait. Melalui rekrutmen ini Kementerian Sosial
akan semakin proaktif dalam merespon permasalahan sosial yang ada
dilapangan baik dalam hal koordinasi maupun dalam penanganan langsung.
Pengumuman rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial
bersifat umum dan terbuka bagi siapapun baik laki-laki maupun
perempuan dengan ketentuan dan persyaratan seperti tersebut dibawah ini.
II. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan dan penjangkauan PMKS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat, lembaga kesejahteraan sosial atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
- Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat kontrak kerja.
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS, dan fasilitas lainnya.
- Mengisi formulir, mengirim dokumen pendaftaran, dan mengisi surat pernyataan terkait syarat 2,3,4,5, dan 6.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi, dengan jadual seleksi yang akan diinformasikan melalui alamat email masing-masing.
III. PERSYARATAN KHUSUS
- Pendidikan minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan yang berlatar belakang Pendidikan Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial, Psikologi, Komunikasi Sosial, kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial lainnya)
- Berusia Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
- Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office, pengguna aktif email)
- Dapat menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
- Dapat Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4 (memiliki SIM C dan atau SIM A).
- Siap ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk menangani kasus-kasus yang bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak melakukan aktivitas tidak terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal, melakukan aktivitas pornografi, dan menimbulkan ketidaknyaman bagi individu/kelompok/masyarakat.
IV. JADWAL REKRUITMEN DAN MULAI BEKERJA
- Tahap I Seleksi Administratif( 12/01/2015 s.d 21/01/2015 )
- Tahap II Seleksi Tertulis ( 26/01/2015 )
- Tahap III seleksi Wawancara( 28/01/2015 )
- Mulai bekerja ( 02/02/2015 )
V. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN SELEKSI
- Pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2015 dan ditutup pada 24 Januari 2015.
- Pengumuman hasil Seleksi administratif pada tanggal 25 Januari 2015.
- Pengumuman Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id
VI. PENGAJUAN LAMARAN
- Mengirimkan berkas administrasi ke email : tim.reaksi.cepat.29@gmail.com. Dengan subyek Email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
- Scan Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
- Riwayat Hidup (Curicullum Vitae)
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan Transkrip Nilai
- Scan KTP
- Scan SIM A dan atau SIM C
- Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Scan Surat Keterangan kerja.
- Surat Pernyataan Rumawi II Angka 2,3,4,5, dan 6.
- Kelengkapan berkas menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi
- Seluruh dokumen yang telah diligalisir wajib dibawa saat pemanggilan tes tertulis.
- LAIN-LAIN:
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
- Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Pelamar yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini diposting pada website resmi Kementerian Sosial RI (www.kemsos.go.id) dianggap tidak sah.
- Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Anggota TRC Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun
VII. PENEMPATAN, DESKRIPSI PEKERJAAN DAN ETIKA BEKERJA
- Keanggotaan TRC ini bersifat kontrak dengan surat perjanjian kerja antara anggota TRC terseleksi dengan Dirjen Rehsos yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Pekerjaan sebagai Anggota TRC menitikberatkan pada Tugas-Tugas Kemanusiaan dan mendorong terwujudnya pemenuhan Hak-Hak Dasar yang harus didapatkan bagi Individu maupun Kelompok Masyarakat yang termarginalkan (PMKS).
- Anggota TRC Kementerian Sosial akan di tempatkan di Pos Komando (Posko) Kementerian Sosial RI di Jakarta dan dapat ditugaskan secara temporer ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
- Jam kerja Anggota TRC berjalan dengan 2 keadaan :
- a.Bekerja selama 8 Jam sesuai sistem shifting.
- b.Bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan penanganan kasus dan kecenderungan permasalahan sosial yang muncul.
- Anggota TRC akan bertugas sebagai manajer kasus (Case Manager) dan/atau melakukan pendampingan PMKS di lokasi Penjangkauan (Jalan raya, Rumah Penduduk, Sekolah, Kantor Polisi, Pengadilan dan Lokasi Layanan Publik, dll).
- Anggota TRC akan bertugas melakukan assesment permasalahan sosial baik yang terjadi secara klinis (personal – individual) maupun secara kelompok (klasikal) sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu pekerjaan Sosial.
- Anggota TRC wajib memberikan laporan secara tertulis dan rekomendasi tertulis terkait tindakan yang harus segera dilakukan yang ditujukan kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Anggota TRC wajib mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial secara khusus, menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dan tidak meminta imbalan jasa atau uang kepada masyarakat yang dilayani.
Catatan :
- Pendaftaran Loker 2015 Kementerian Sosial (Kemensos) ditutup tanggal : 24 Januari 2015
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Kementerian Sosial (Kemensos) ?
Jika anda tertarik dengan lowongan kerja terbaru hari ini bulan Januari 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos), Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via EMAIL kesumber dibawah ini :
tim.reaksi.cepat.29@gmail.com
*NB :
Sertakan subyek email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar