Pada era
modern masyarakat yang telah mengenal internet sudah terbiasa dengan kehidupan
yang praktis, cepat, efektif dan efisien yang tak terkekang oleh waktu dan
jarak . Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Dengan adanya perkembangan Internet, banyak muncul kejahatan
yang disebut dengan CyberCrime
atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus CyberCrime di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
PENGERTIAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
terjadi di Internet atau dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam
kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.
KARAKTERISTIK
CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar criem) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
JENIS-JENIS
ANCAMAN THREAT MELALUI TI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
dikelompokkan dalam beberapa bentuk ancaman threat melalui IT diantaranya
adalah :
Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Pelaku dari kejahatan ini masuk atau
menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer korban. Pelaku masuk tanpa ijin sama
sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem
Jaringan korban , pelaku biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data)
atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak
sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau
hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka
mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem
tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
Illegal
Contents.
Pelaku dari kejahatan ini melekukan
kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam
sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan
kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah,
hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
Data
Forgery.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat
dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan
dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
Cyber
Espionage.
Pelaku dari kejahatan ini memanfaatkan
Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau
saingannya. Pelaku masuk ke dalam Sistem Korban, kemudian melihat atau
meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem korban
Cyber
Sabotage and Extortion.
Pelaku dari kejahatan ini melakukan
kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh pelaku melalui
program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. Pelaku
biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika
dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program
atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut
tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Offense
against Intellectual Property.
Pelaku dari kejahatan ini mengincar
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban. Pelaku
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain.
Infringements
of Privacy.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang
tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil
maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari korban.
CONTOH
KEJAHATAN COMPUTERCRIME ATAU CYBERCRIME
Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa
melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan
menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
Pencurian
Kartu Kredit.
Cyber crime adalah kejahatan yang paling
merugikan korban. Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri
data kartu kredit korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk
kepentingan pribadi korban.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh korban maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh korban maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang
dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
CARA
MENGATASI CYBERCRIME
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain. Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
- Mengamankan sistem
- Penanggulangan Global
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3. Perlunya Cyberlaw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar