Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan suap proyek
Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2). Hampir bersamaan dengan
penetapan tersebut, Anas memasang status baru pada Blackberry
Messenger-nya dengan tulisan "Nabok Nyilih Tangan".
Makna bebas kalimat tersebut kira-kira adalah menabok (menampar)
dengan meminjam tangan orang lain. Belum diketahui apa maksud Anas
menulis status tersebut dan apakah status itu terkait penetapannya
sebagai tersangka oleh KPK atau tidak. Meski demikian siapa yang menabok
dan tangan siapa yang dipinjam, cuma Anas yang mengerti maksudnya.
Anas
ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat,
(22/2). Sumua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir dalam gelar perkara
tersebut.
"Maka ditetapkan AU (Anas Urbaningrum), mantan anggota
DPR, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin.
KPK menyatakan semua pimpinan lembaga anti-rasuah telah menyepakati
surat penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Anas, kala menjabat
anggota DPR.
"Sprindik yang menetapkan Anas sebagai tersangka itu
ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sementara
"draft" sprindik ditandatangani oleh lima orang pimpinan KPK," katanya.
Sangkaan
yang diberikan kepada Anas adalah mengenai penerimaan atau janji kepada
penyelenggara negara berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau
pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman
penjara pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda Rp200-Rp1 miliar.
Dalam
kasus ini KPK tidak hanya berhenti pada tersangka Anas, tapi KPK tetap
mengusut dugaan keterlibatan pihak lain penerima gratifikasi proyek
Hambalang tersebut. KPK juga mengusut pemberi hadiah kepada
penyelenggara negara yang tersangkut proyek bernilai Rp2,5 miliar itu.
"Yang
dapat dipastikan KPK masih mendalami kasus Hambalang. Nah, siapa yang
memberi tentu nanti kita akan telusuri lebih jauh," kata Johan.
Sementara
itu Anas Urbaningrum belum berhasil dimintai keterangan terkait
penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurut Sekretaris pribadi Anas,
Hutomo bahwa Anas akan menanggapi status tersangka Hambalang hari ini,
Sabtu (23/2).
"Besok, bapak (Anas) akan konferensi pers di DPP
(Demokrat), siang hari. Pertanyaan dan segala macamnya bisa disampaikan
besok, pernyataan saya mewakili ketua umum (Anas)," kata Hutomo di
depan pintu rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2).
Hutomo
mengatakan istri Anas, Athiyyah Laila tegar mengetahui status suaminya
dalam perkara Hambalang. "Pak Anas ada di rumah, bersama anak dan
keluarga. Kondisi sehat, saya rasa ibu Tya (istri Anas) sangat tegar,"
ujar Hutomo.
Dia meminta, para jurnalis yang sudah memenuhi
kawasan sekitar rumah Anas agar pulang. Mengingat, akses jalan di
kawasan tersebut adalah jalur utama yang digunakan warga.
"Rekan-rekan
wartawan untuk pulang karena situasi jalan di sekitar rumah sangat
sempit dan padat dan salah satu jalan lalulintas yang di pakai warga,"
jelasnya.
Dengan banyaknya wartawan yang terus memenuhi kediaman
Anas, dia mengaku kalau bisa mengganggu warga. Sehingga, justru warga
tidak memberi simpati.
Sebelumnya setahun lalu, tepatnya 9 Maret
2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus ini, ia menegaskan
bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di
Tugu Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Anas, Carrel Ticulu mengatakan, Anas merupakan korban politisasi dari KPK.
"Menurut saya, ini politis," ujar Carrel, Jumat (22/2).
Carrel
membeberkan beberapa kejanggalan yang terjadi di tubuh KPK. Di
antaranya, kata dia, bocornya draf Sprindik yang notabene adalah
rahasia, namun kenyataannya dapat diketahui oleh masyarakat luas.
"Dimulainya dari sprindik, sudah tampak terang benderang (politisasi),"
tegasnya.
Namun pernyataan penetapan Anas adalah pesanan dibantah
KPK. Johan Budi mengatakan, penetapan seseorang jadi tersangka bukan
karena imbauan atau pesanan. Tapi bagaimana penyidik menemukan dua alat
bukti yang cukup.
Johan menegaskan, proses penyelidikan untuk
Anas telah dimulai sejak tahun 2012. Johan pun mengimbau kepada pihak
eksternal KPK untuk tidak mengaitkan penetapan kasus Anas ini dengan
Partai Politik atau dengan urusan politik.
"Kenapa baru
ditetapkan sebagai tersangka, saya kira baru sekarang ditemukan dua alat
bukti itu. Bukan karena pesanan atau intervensi," kata Johan.
Anas
terakhir diperiksa sebagai saksi pada Rabu 4 Juli 2012. Dalam
kesaksiannya itu, Anas membantah tentang pertemuannya dengan orang dari
konsorsium pemenang lelang proyek tersebut PT Adhi Karya. Sebeb
sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan
bahwa PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.
Nazaruddin
berkali-kali mengungkapkan ada penyerahan uang Rp100 miliar dari PT Adhi
Karya untuk Anas melalui orang dekatnya, Machfud Suroso, yang juga
Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang
mengerjakan proyek Hambalang.
Imbalan itu merupakan balas jasa
karena mengusahakan kemenangan Adhi Karya dalam tender pada akhir 2010.
Adhi dibantu setelah PT Duta Graha Indah, kontraktor proyek Wisma Atlet
di Palembang tidak sanggup menggelontorkan dana untuk membiayai
pemenangan Anas dalam kongres pada akhir Mei 2010 di Bandung.
Anas
juga disebut Nazaruddin menerima mobil Toyota Harrier dari kontraktor
PT Adhi Karya senilai Rp800 juta untuk memuluskan pemenangan perusahaan
tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15
AUD.
Tapi Anas juga sudah membantah keterangan tersebut melalui
pengacaranya Firman Wijaya. Mobil itu menurut Firman dibeli Anas dengan
cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh
Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli
2010.
Dicegah ke Luar NegeriSelain
ditetapkan tersangka, KPK juga sudah melayangkan surat permohonan
pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Anas, ke Ditjen Imigrasi.
Anas dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Kita
uda kirim surat pencegahaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama
Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian keluar negeri selama 6 bulan
terhitung mulai hari ini (kemarin)," kata Johan Budi.
Sesuai dengan mekanisme di KPK, KPK juga akan melakukan pelacakan aset terhadap harta Anas Urbaningrum.
"Yang
biasa dilakukan oleh KPK adalah melakukan pelacakan aset dan meminta
surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk
mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh
tersangka atau tidak. Langkah ini juga akan ditempuh oleh penyidik KPK,"
ungkap Johan.
Harus MundurPenetapan
Anas tersangka langsung direspon oleh Dewan Pembina Partai Demokrat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan dewan
kehormatan partai segera memproses putusan KPK tersebut.
"Dewan
kehormatan akan langsung menentukan sikap. Itu semua kami serahkan
kepada Dewan Kehormatan, nanti mereka yang menentukan," kata Marzuki,
kemarin.
Menurut Marzuki, berdasarkan pakta integritas Partai
Demokrat, sudah sepatutnya Anas segera meninggalkan kursi ketua umum.
"Ya sesuai pakta integritas harus mundur," ujarnya.
Senada dengan
itu Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua
mengatakan Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum
Partai Demokrat. Hal itu merupakan konsekuensi adanya penandatangan
Pakta Integritas partai berlambang Mercy tersebut.
"Pakta
Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu
(mundur dari jabatannya) merupakan sebuah konsekuensi," kata Max.
Namun
demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika
dia mundur dari jabatannya. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat
berada di bawah kendali Majelis Tinggi.
Sementara itu sesuai
dengan pakta integritas Anas harus mundur, sejumlah loyalis pun siap
mengikuti jejak Anas mundur dari jabatan penting di partai.
"Saya
akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PD Cilacap dan pengunduran
diri akan segera saya layangkan kepada DPP," kata Ketua DPC PD Cilacap,
Tri Dianto, kemarin.
Tri sejak awal mendukung Anas. Dia memberikan dukungan kepada Anas di Kongres PD tahun 2010 silam.
"Saya akan memegang teguh pernyataan saya, kalau Mas Anas tersangka saya akan mengundurkan diri," tegasnya. (tmp/mrd/kom/net)
http://www.haluankepri.com/nasional/42685-akhirnya-anas-tersangka-kasus-hambalang.html