KLATEN—
Seorang ABG, sebut saja, Bunga, 16, warga Kecamatan Bayat menjadi
korban cabul dari dukun yang berjanji mengajarinya ilmu pengasihan.
Siswi
salah satu SLTA di Klaten Jawa Tengah itu berharap bisa disukai banyak
pria setelah menimba ilmu pengasihan dari seorang dukun bernama Joko
Sulistyanto, 48, warga Dukuh Mundu, Desa Brangkal, Kecamatan Wedi.
Kini, Joko harus mendekam di balik jeruji besi setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Klaten.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan pencabulan itu bermula ketika Bunga tertarik
mempelajari ilmu pengasihan pada awal Desember 2012 lalu. Setelah
mendapat informasi dari teman, Bunga akhirnya bertandang ke rumah Joko
yang sudah 16 tahun berprofesi sebagai dukun.
Gayung bersambut,
permintaan Bunga untuk mempelajari ilmu pengasihan diterima dengan
senang hati. Akan tetapi, Joko memberi syarat, yakni Bunga bersedia
diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Pria duda itu berdalih
persetubuhan itu merupakan salah satu ritual yang harus dilakukan untuk
mempelajari ilmu pengasihan.
“Korban ingin disukai banyak pria
setelah mempelajari ilmu pengasihan itu. Namun dia malah menjadi korban
cabul dukun itu,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S saat ditemui
wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (17/1).
Setelah kejadian itu,
korban melaporkan Joko kepada orangtuanya. Tidak terima atas perlakukan
yang dialami anaknya, orangtua Bunga melaporkan Joko ke Mapolres Klaten
pada Minggu (13/1).
Joko berhasil diringkus polisi pada hari itu
juga. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah
mencabuli gadis di bawah umur.
“Pencabulan itu sudah dilakukan
berulang kali. Kami membawa barang bukti berupa pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal
tiga tahun atau maksimal 16 tahun penjara,” terang Ragil.
Kepala
wartawan, Joko membantah sudah menggunakan ilmu pengasihan yang
dimilikinya untuk memperdayai korban. Dia juga membantah bahwa dirinya
memaksa mencabuli korban. Dia mengklaim persetubuhan itu dilakukan atas
dasar suka sama suka. Menurutnya, korban sudah menyatakan kesediaan
untuk dinikahinya.
Menurut Joko, pencabulan itu sudah dilakukan
sebanyak 24 kali saat korban menginap di rumahnya selama 10 hari 10
malam pada Desember lalu. (JIBI/nj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar