Minggu, 30 Juni 2013

Suami Istri Perkosa Anak Kandung




http://remaja9.wapgem.com/images/AnakSMP%20di%20Perkosa.jpg

TEMPO Interaktif, Gowa - Perempuan 19 tahun ini terus menangis saat menceritakan aib yang menimpanya. "Saya diperkosa bapak tiri saya. Lebih sakitnya, ibu kandung saya membantu suaminya melepaskan pakaian saya," kata Bunga --sebut saja begitu-- kepada ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.

Kalimat itu nyaris tidak kedengaran lantaran Bunga tak kuasa menahan sakit hati dan malu kepada kedua orang tuanya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang. Sampai-sampai ketua majelis hakim meminta ia berhenti menangis dan memperjelas ucapannya.


Namun pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan ini tetap tak mampu menyempurnakan ucapannya. "Ibu saya sangat tega. Dia terus memegang kaki saya sampai selesai diperkosa," ujar Bunga, dengan suara bergetar.


Saat menceritakan awal kejadian, Bunga menutupi mukanya dengan baju berwarna cokelat. Namun ia berusaha menguasai diri sambil memandang ibu kandung dan ayah tirinya. Bunga menuturkan bahwa pemerkosaan itu berulang-ulang sejak 2007. Selama itu pula sang ibu ikut membantu.


Tragedi itu pertama kali terjadi sekitar pukul 10 malam. Ayah tiri Bunga, DL, yang baru pulang kerja, langsung tidur di sebelah istrinya, R. Bunga berada di sisi lain ibunya itu.


Tak lama kemudian, DL bangkit dan langsung tidur di sebelah Bungasambil memeluknya. Bunga pun bangun dan berontak. Ia akhirnya pasrah karena diancam dengan gunting. "Ibu saya tidak menghiraukan saya, justru disuruh layani," kata Bunga seraya menunjuk ibunya.


Karena tidak tahan lagi, Bunga menceritakan kebuasan ayah tirinya itu kepada teman-teman dan tantenya, Muli. Laporan tersebut pun diteruskan ke ayah kandung Bunga, yakni N. Bersama Muli, N melaporkan tindakan bejat DL ke Kepolisian Resor Gowa tahun lalu.


R membenarkan semua cerita Bunga. ""Suami saya minta berhubungan, tapi saya tolak. Makanya saya tawarkan Bunga, anak pertama saya," katanya. Kedua terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/ma...317242,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar