Rabu, 06 Maret 2013

Pengertian Tentang Asuransi

 

Bagi kebanyakan orang, asuransi adalah metode yang paling praktis untuk menangani resiko besar. Asuransi adalah pilihan yang banyak digunakan orang untuk mengurangi resiko kerugian pada individu, keluarga, atau suatu bisnis/perusahaan. Biasanya asuransi yang umum kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan karakteristik: penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga, resiko transfer, serta ganti rugi.
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi asuransi:
 
# KHOIRIL ANWAR
Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil
 
# MAMAT RUHIMAT
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
 
# UU RI No 2 Tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
 
# WILLET
Asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok orang.
 
# KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
 
# KUHP pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang tak tertentu
 
# EDDY SOERYANTO SOEGOTO
Asuransi adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko
 
# SAFIR SENDUK
Asuransi adalah janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar