Jumat, 22 Februari 2013

Dukun Cabul Cabuli Pelajar SLTA

ersangka Joko Sulistyanto (kanan) digelandang di Mapolres Klaten /Jibiphoto
KLATEN— Seorang ABG, sebut saja, Bunga, 16, warga Kecamatan Bayat menjadi korban cabul dari dukun yang berjanji mengajarinya ilmu pengasihan.
Siswi salah satu SLTA di Klaten Jawa Tengah itu berharap bisa disukai banyak pria setelah menimba ilmu pengasihan dari seorang dukun bernama Joko Sulistyanto, 48, warga Dukuh Mundu, Desa Brangkal, Kecamatan Wedi.
Kini, Joko harus mendekam di balik jeruji besi setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Klaten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pencabulan itu bermula ketika Bunga tertarik mempelajari ilmu pengasihan pada awal Desember 2012 lalu. Setelah mendapat informasi dari teman, Bunga akhirnya bertandang ke rumah Joko yang sudah 16 tahun berprofesi sebagai dukun.
Gayung bersambut, permintaan Bunga untuk mempelajari ilmu pengasihan diterima dengan senang hati. Akan tetapi, Joko memberi syarat, yakni  Bunga bersedia diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Pria duda itu berdalih persetubuhan itu merupakan salah satu ritual yang harus dilakukan untuk mempelajari ilmu pengasihan.
“Korban ingin disukai banyak pria setelah mempelajari ilmu pengasihan itu. Namun dia malah menjadi korban cabul dukun itu,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (17/1).
Setelah kejadian itu, korban melaporkan Joko kepada orangtuanya. Tidak terima atas perlakukan yang dialami anaknya, orangtua Bunga melaporkan Joko ke Mapolres Klaten pada Minggu (13/1).
 Joko berhasil diringkus polisi pada hari itu juga. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah mencabuli gadis di bawah umur.
“Pencabulan itu sudah dilakukan berulang kali. Kami membawa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun atau maksimal 16 tahun penjara,” terang Ragil.
Kepala wartawan, Joko membantah sudah menggunakan ilmu pengasihan yang dimilikinya untuk memperdayai korban. Dia juga membantah bahwa dirinya memaksa mencabuli korban. Dia mengklaim persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, korban sudah menyatakan kesediaan untuk dinikahinya.
Menurut Joko, pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 24 kali saat korban menginap di rumahnya selama 10 hari 10 malam pada Desember lalu. (JIBI/nj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar